Mendapatkan Teror Melalui Pinjaman Ilegal? Laporkan pada 3 halaman ini
Ketiga situs ini bisa Anda gunakan jika takut dengan pinjaman ilegal (pinjaman online).
Pinjol alias pinjaman online bukanlah hal baru dalam dunia perbankan. Pinjaman tersebut telah tersedia sejak awal tahun 2018.
Mendapatkan Teror Melalui Pinjaman Ilegal? Laporkan pada 3 halaman ini
Baca juga:
– Video pinjaman gelap menagih utang membuat ngeri netizen: itu semua umpatan
– Meminta solusi karena buntu, respon pengguna internet tidak seperti yang diharapkan
– Dia belum bekerja, tapi ditawari pinjaman. Komentar gadis ini justru membuatnya tertawa
– Dalam menghadapi illicit lending, penetrasi fintech perlu diimbangi dengan kemauan masyarakat
Namun karena keuntungannya, akhir-akhir ini banyak pinjaman dengan status ilegal.
Selain suku bunga yang tinggi, syarat pinjaman gelap ini sangat menyesakkan.
Tidak ada kata-kata rahmat bagi pelanggan yang berurusan dengan pinjaman ilegal. Bahkan jika Anda hanya meminjam Rp 5 juta, Anda dapat mengembalikan Rp 8-10 juta.
Belum lagi cara billing yang dianggap kasar dan tidak sopan. Parahnya, rentenir ilegal ini malah meneror nasabahnya.
Mulai dari berbagi data pribadi, mempermalukan mereka, hingga mengakses galeri tanpa sepengetahuan pengguna hingga mengekstrak data vital sebagai bahan teror.
Didukung oleh GliaStudio
ilustrasi uang. (pixabay)
ilustrasi uang. (pixabay)
Jika Anda sudah meminjam dan menerima teror jenis ini, tidak perlu khawatir
karena pemerintah telah menyediakan tempat untuk Anda check-in.
Bahkan ada tiga halaman tempat Anda bisa melaporkan teror tersebut. Di bawah ini adalah detailnya:
1. Lapor.go.id
Halaman pertama adalah Lapor.go.id. Penggunaan website ini juga mudah, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
Kunjungi Lapor.go.id
pilih keluhan
Unggah lampiran atau file pendukung
Klik Laporkan
2. Patrolisiber.id
Yang kedua adalah patroli dunia maya, yang telah ditetapkan pemerintah sebagai pusat pengaduan teroris tentang pinjaman gelap. Metode:
Buka Patrolisiber.id
Pilih Laporan
Lengkapi data-data yang diperlukan
Kirim
3. Konsumen.ojk.go.id
Jadi kalau ini resmi dari OJK ya. Ternyata hanya pinjaman yang sudah terdaftar di OJK yang bisa ditolak di halaman ini.
Metode:
Buka Konsumen.ojk.go.id
Buat akun terlebih dahulu
Memasuki
pilih laporan
berkas lengkap
laporan
Itulah beberapa situs yang bisa Anda gunakan untuk melapor jika diteror pinjaman ilegal.
Baca Juga :
https://produkumkmjember.id
https://pppptkpertanian.id
https://plnlabuhanangin.co.id
https://kimo.co.id
https://polresbangli.id