Pengertian Negara Menurut Ahli, Unsur dan Sifat Negara
Definisi negara
Definisi elemen negara bagian dan negara bagian. Dalam KBBI (kamus besar bahasa Indonesia) terdapat dua jenis pengertian negara, yaitu negara sebagai organisasi dan negara sebagai kelompok sosial. Yang dimaksud dengan negara sebagai organisasi adalah organisasi di wilayah yang memiliki kewenangan hukum tertinggi dan ditaati oleh rakyatnya. Maka yang dimaksud dengan negara sebagai kelompok adalah kelompok sosial yang menempati wilayah atau teritori tertentu yang secara efektif diselenggarakan di bawah lembaga politik dan negara yang mempunyai entitas politik dan berdaulat sehingga berhak menentukan suatu tujuan nasional.
Definisi negara secara umum
Yang dimaksud dengan negara pada umumnya adalah sekelompok orang yang menempati suatu wilayah tertentu dan diatur oleh suatu pemerintahan negara yang sah yang pada umumnya memiliki kedaulatan.
Definisi negara menurut para ahli
Setelah Aristoteles
Negara adalah aliansi keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang semaksimal mungkin.
Setelah Plato
Negara adalah organisasi kekuatan manusia dan sarana untuk mencapai tujuan yang sama.
Menurut Max Weber
Negara adalah masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik yang terjadi di beberapa daerah.
Menurut John Locke
Negara adalah lembaga atau organisasi yang dihasilkan dari masyarakat.
Elemen negara
Orang-orang
Manusia adalah sekelompok orang yang tinggal di suatu tempat. Rakyat adalah elemen terpenting dalam negara karena rakyatlah yang ingin membentuk negara terlebih dahulu. Rakyatlah yang mulai merencanakan pemerintahan negara bagian, untuk melakukan pekerjaan perintis, untuk mengontrol dan juga untuk memimpin.
Penduduk dan bukan penduduk
Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang diatur dalam undang-undang yang berlaku di suatu negara dan mempunyai tujuan menetap di wilayah negara tertentu. Bukan penduduk adalah orang yang hanya sementara / tidak tinggal di suatu negara.
Warga negara, bukan warga negara
Warga negara orang yang tinggal di suatu negara. Non-warga negara adalah orang-orang yang berada di wilayah suatu negara yang hanya bermaksud sementara dan yang tunduk kepada pemerintah negara tempat mereka berada.
bangsa
Menurut Ernest Renant, bangsa adalah jiwa atau prinsip spiritual yang disebabkan oleh kemuliaan bersama di masa lalu, atau bangsa yang tumbuh karena soidaritas persatuan rakyatnya.
daerah
Daerah dan daerah merupakan tempat berlindung bagi masyarakat sekaligus tempat bagi pemerintah untuk menyelenggarakan atau melaksanakan segala kegiatan pemerintahan. Wilayah ini meliputi wilayah darat, laut dan udara. Pahami penjelasan berikut ini.
Wilayah daratan
Luas daratan adalah suatu luas permukaan bumi dengan batas-batas tertentu dan terletak pada permukaan tanah bumi. Perbatasan nasional didasarkan pada kesepakatan dengan wilayah negara tetangga, baik bilateral, multilateral, maupun internasional. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terletak di garis ekuator dan memiliki batas astronomis 6 derajat LU-11 derajat lintang dan 95 derajat bujur timur-141 derajat bujur timur.
Area laut
Wilayah perairan Indonesia merupakan wilayah perairan yang berupa lautan dan juga berada dalam batas negara tertentu. Batas wilayah laut Republik Indonesia ditetapkan sebagai berikut.
Di laut teritorial, batas wilayah laut Indonesia yang ditetapkan 12 mil laut diukur dengan menggunakan garis yang ditarik dari garis pangkal pada saat air surut menuju laut lepas.
Zona bersebelahan adalah batas laut yang ditetapkan selebar 12 mil dari laut teritorial atau selebar 24 mil laut.
ZEE / Zona Ekonomi Eksklusif adalah batas laut suatu daratan selebar 200 mil, diukur dari baseline pada saat air surut.
Landas kontinen adalah daratan yang berada di permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman sekitar 200 meter.
Laut pedalaman merupakan laguna dan selat yang berada di dalam garis pangkal dan dapat menghubungkan suatu pulau, termasuk wilayah suatu negara.
Berkaitan dengan wilayah laut, terdapat dua konsep wilayah laut yang berbeda, yaitu
1.) Recht Nullius adalah wilayah laut yang tidak dimiliki siapa pun, sehingga siapa pun dapat memilikinya.
2.) Hak komunis adalah laut milik masyarakat, sehingga laut tidak bisa dimiliki di negara tertentu.
Pemerintah dalam arti luas
Pemerintah dalam arti luas merupakan gabungan dari semua lembaga atau badan negara, termasuk lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Pemerintah sebagai organ bersama dari negara bagian tertinggi dengan kekuasaan untuk memerintah dalam arti yang seluas-luasnya.
Pemerintah sebagai organ bersama dari negara bagian tertinggi yang memiliki kekuasaan untuk mengatur suatu daerah
Pemerintah dalam arti sempit
Pemerintah dalam arti sempit adalah badan yang diberdayakan untuk melaksanakan kebijakan negara (cabang eksekutif), yang terdiri dari presiden, wakil presiden, dan kabinet.
Pemerintahan dalam arti sempit sebagai keputusan negara bersama dengan menteri.
Jenis Kedaulatan
Ada beberapa teori tentang legitimasi kedaulatan, diantaranya sebagai berikut.
- Kedaulatan Tuhan, artinya kekuasaan di tanah itu berasal dari satu Tuhan
- Kedaulatan raja, artinya kekuasaan negara ada di tangan raja dan keturunannya.
- Kedaulatan Rakyat yang artinya kekuasaan tertinggi suatu negara ada di tangan rakyatnya
- Kedaulatan negara, yaitu kekuasaan tertinggi di suatu negara terletak di tangan negara, negara sebagai sumber kedaulatan dan pencipta hukum.
- Negara Hukum, yaitu kekuasaan pemerintah berasal dari hukum.
Pengakuan dari negara lain
Unsur pengakuan dari negara lain bukan merupakan unsur dasar keberadaan atau kemapanan suatu negara. Tapi itu sifatnya untuk menjelaskan keberadaan sebuah negara (secara deklaratif). Pengakuan dari negara lain dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu de jure dan de facto. Berikut penjelasannya.
Pengakuan De Jure
Itu merupakan pengakuan resmi berdasarkan hukum internasional sehingga negara-negara di dunia ini mengakui keberadaannya di satu negara sebagai negara baru.
Pengakuan de facto
merupakan pengakuan setelah fakta berdirinya negara dan telah memimpin pemerintahan dengan baik. Pengakuan dari negara lain bukan merupakan unsur mutlak dalam mendirikan suatu negara, tetapi dari perspektif hukum internasional sangat penting dalam hubungan antar bangsa. Moore berpendapat bahwa satu negara tanpa pengakuan dari negara lain tidak akan berarti tidak dapat melanjutkan hidupnya, tetapi peran pengakuan oleh negara lain sangat penting dalam memanfaatkan atribut negara tersebut. Fungsi pengakuan dari negara lain adalah sebagai berikut.
Jangan mengasingkan negara dari hubungan internasional
Mampu menjamin kelangsungan hubungan internasional dengan mencegah terjadinya kekosongan hukum yang merugikan baik kepentingan individu maupun internasional.
Persyaratan untuk mendirikan negara
Syarat-syarat pembentukan negara harus mampu memenuhi suatu bentuk ketaatan pada hukum. Di mata dunia, sebuah negara harus dibangun dengan kondisi yang berbeda. Negara ini adalah salah satu bentuk organisasi masyarakat dan memiliki kedaulatan. Negara juga termasuk orang-orang yang memerintah atau memerintah atas dasar hukum.
Pembentukan suatu negara harus sesuai dengan kedaulatan yang diakui dunia. Sampai kondisi terpenuhi, negara tidak dapat diakui secara resmi. Oleh karena itu, terdapat beberapa syarat bagi pembentukan suatu negara.
Sifat negara
Sifat yang kuat
Negara dapat menegakkan keinginannya atas dasar hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan untuk memaksa orang tunduk dan mematuhi negara tanpa paksaan fisik.
Hukum negara ini bersifat hukum guna mewujudkan masyarakat yang tertib dan bukan anarki dalam bertindak. Paksaan fisik dapat digunakan untuk melawan hak milik
Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat mengontrol berbagai hal seperti sumber daya yang penting bagi kesejahteraan massa. Negara melampaui pemahaman individu dan kelompok.
Properti keseluruhan
Segala sesuatu tanpa kecuali menjadi kewenangan negara.
Bentuk Amerika Serikat
Bentuk Amerika Serikat adalah beberapa negara yang menjadi negara berdaulat. Negara tidak memiliki kedaulatan. Tidak seperti negara kesatuan, negara kesatuan memiliki kekuasaan untuk membuat hukumnya sendiri, tetapi tetap sesuai dengan konstitusi Amerika Serikat. Negara serikat juga dapat memiliki negara bagian dan parlemen sendiri. Negara pusat memiliki kedaulatan atas negara dan mengambil alih beberapa kekuasaan di bidang mata uang, pertahanan, layanan pos, kebijakan luar negeri dan telekomunikasi. Sedangkan urusan dalam negeri lainnya adalah urusan negara.
Tujuan dan fungsi negara
Dalam UUD 45 Bab I, Pasal I, Ayat 3 sudah jelas
Secara khusus dibukanya Uud 45 menunjukkan bahwa Alenia adalah empat destinasi negara Indonesia
- Berpartisipasi dalam pelaksanaan tatanan dunia berdasarkan kebebasan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
- Mempromosikan kebaikan bersama
- Perlindungan segenap bangsa Indonesia dan seluruh pertumpahan darah Indonesia
- Memperkaya kehidupan suatu bangsa
Baca Juga: